DPRD Maybrat, Gunakan Hak Interpelasi Koreksi Kebijakan Bupati

Marten Wafom: DPRD Maybrat, Gunakan Hak Interpelasi Koreksi Kebijakan Bupati

DPRD Maybrat, Gunakan Hak Interpelasi Koreksi Kebijakan Bupati. Oleh: Marten Wafom. Mahasiswa, Aktivis Maybrat.

Mencermati perkembangan pemerintahan di Kabupaten Maybrat kurang lebih satu tahun dua bulan, yang sekarang di pimpin Drs Bernad MM, dimana kepemimpinanya  belum terlalu efektif, bahkan menambah kegaduhan bagi masyarakat, maka di desak agar lembaga legislasi di Kabupaten Maybrat segera menggunakan Hak Interpelasi untuk segera megoreksi kepemimpinan bupati maybrat saat ini.

Lantaran banyaknya kebijakan yang keliru dan menyalahi aturan sehingga memicu konflik horizontal bagi masyarakat Maybrat. DPRD Maybrat jangan menjadi konyol dalam larutan kepentingan elit birokrat. Tetapi DPRD sebagai representasi rakyat harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maybrat.

Sesuai fungsinya, maka DPRD harus sesegera memanggil Bupati dan Wakil Bupati Maybrat. Untuk memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai sejumlah kebijakan Bupati yang dianggap keliru dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Bupati harus segera menarik kembali sejumlah kebijakan yang dianggap keliru dan kurang tepat. Serta memanggil dan menasehati beberapa oknum intelektual, yang selama ini menyampaikan penyataan-pernyataan konyol di media cetak, elektronik atau medsos. Yang selalu membuat gaduh bagi masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Maybrat. Kebijakan-kebijakan ini di mana masa tugas pejabat di lingkungan Pemkab Maybrat. Sesuai Nota Dinas Bupati Maybrat, yang saat sudah melebihi masa tugasnya sebagai pejabat penunjukan.

Baca Juga :  Kepala Kampung Gamta: Dana Kampung Itu Dana Masyarakat

Aktivis Marten Wafom meminta kepada bupati maybrat untuk segera dilakukan pelelangan jabatan dan pelantikan pejabat eselon di jajaran Pemkab Maybrat. Sehingga pelayanan publik boleh berjalan dengan baik.

Ada kebijakan lainnya yang sangat krusial di masyarakat. Seperti pergantian jabatan Kepala Kampung dengan Nota Dinas bupati tanpa melalui proses pemilihan. Seolah jabatan Kepala Kampung adalah jabatan karir yang sejajar dengan ASN di daerah. Hal ini di nilai sebagai kebijakan yang akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Karena banyak terdapat aparat kampung siluman yang tinggal di kota dan kampung lain yang dipasang sebagai Aparatur Kampung. Sehingga penggunaan dana kampung selalu tidak tepat sasaran alias hilang tanpa bukti pembangunan yang jelas. Contoh kasus, terdapat beberapa oknum kepala yang membawa dana kampung dari Kampung A, keluar membangun rumah di lokasi Kampung B. Dan masih banyak kampung-kampung lain yang
mengalami kasus yang sangat variatif.

Baca Juga :  Intelektual Muda Asal Maybrat Minta Presiden Tegas Sebelum Terjadi Konflik Horizontal

Jika kebijakan-kebijakan ini tidak dievaluasi dan tetap diteruskan, maka ini akan berdampak pada kondusifitas pemerintahan. Dan konflik kepentingan ini akan berkepanjangan di masyarakat, karena kebijakan Bupati yang penuh polemik ini akan mengindikasikan bahwa Pemkab dan masyarakat belum siap untuk menjalankan pemerintahannya sendiri. Sebagai suatu Daerah Otonom Baru, yang bisa membangun masyarakat Maybrat yang Aman, Mandiri dan Sejahtera.

Loading...